YOGYAKARTA – Di tengah dinamika kehidupan berbangsa, gereja kini dituntut tidak hanya fokus pada pelayanan rohani, tetapi juga memiliki fondasi hukum yang kokoh. Menyadari urgensi tersebut, SALT Indonesia bekerja sama dengan Gospel Center dan DJ Ministry (Divine Journey Ministry) sukses menyelenggarakan seminar bertajuk “Legacy and Advocacy Seminar” dengan tema “Memahami Keadilan dalam Bergereja untuk Pelayanan yang Benar dan Berdampak.”
Acara yang berlangsung selama dua hari, mulai dari tanggal 24 hingga 25 April 2026 ini, diadakan di Gereja Baptis Indonesia Anugerah, Jl. Jenderal Sudirman No. 67 Terban, Yogyakarta. Seminar ini menjadi ruang pertemuan strategis bagi para hamba Tuhan, aktivis gereja, dan pemimpin ormas Kristen untuk mendalami aspek hukum yang sering kali dianggap kompleks namun vital bagi keberlangsungan pelayanan.
Seminar ini menghadirkan dua narasumber berkompeten: Dewi Santi Simatupang, M.Mis (Biblical Trainer SALT ID) dan Esra Sitorus, SH. M.H (Senior Lawyer di Lembaga Bantuan Hukum Bethel Indonesia). Mereka membedah bagaimana gereja seharusnya memposisikan diri di hadapan hukum negara tanpa meninggalkan prinsip Alkitabiah.
Dewi Santi menekankan bahwa model advokasi telah dicontohkan oleh tokoh Daniel di Alkitab sebagai bentuk kesaksian iman di ruang publik. Sementara itu, Esra Sitorus mengupas tuntas peran konstitusi dalam menjamin kebebasan beragama di Indonesia.
“Gereja harus memahami tanggung jawabnya antara ketaatan kepada Allah dan kepatuhan kepada negara. Pemahaman hukum adalah tanggung jawab bersama,” tegas narasumber dalam sesi diskusi.
Salah satu highlight menarik dalam kegiatan ini adalah ajakan bagi para hamba Tuhan dan aktivis gereja untuk menjadi paralegal. Profesi yang diakui oleh Kemenkumham ini menjadi solusi praktis bagi gereja untuk melakukan pendampingan hukum awal secara mandiri.
Selain itu, seminar ini memberikan edukasi teknis mengenai:
- Legalitas Aset: Pengurusan izin pendirian rumah ibadah.
- UUPA Pasal 49: Prosedur kepemilikan hak atas tanah bagi lembaga keagamaan.
- Media Advokasi: Pemanfaatan sosial media secara bijak untuk menyuarakan keadilan.
Seminar ini berhasil menarik minat yang luas, terbukti dengan kehadiran perwakilan dari lebih dari 23 lembaga gereja, ormas, dan komunitas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Lembaga-lembaga yang hadir antara lain GPIB, GRII, GBIA, Gospel Center, GKJ Demakijo, LPMI, SOG Ministry, Leader Impact, GPPMP DPD DIY, MUKI, GKI Ngupasan, Sinode GKT, GBI Home, Stone Mason Ministry, DJ Ministry (Divine Journey Ministry), PPHTGD, Gereja Toraja, GIA Colombo, dan berbagai komunitas lainnya.
Elvi Veronica Tengker dari MUKI Yogyakarta memberikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan ini. Menurutnya, seminar ini memberikan pemahaman baru bagi para pemegang otoritas gereja.
“Seminar ini sangat bagus. Kita sebagai orang Kristen, khususnya para hamba Tuhan sebagai pengambil keputusan, bisa lebih memahami bagaimana cara mengadvokasi apabila ada jemaat atau gereja yang mengalami persekusi secara iman Kristen, baik secara pribadi maupun kelompok,” ujar Elvi.
Kegiatan tidak hanya bersifat searah, tetapi diperkaya dengan diskusi interaktif dan presentasi kelompok, di mana para peserta dapat langsung berkonsultasi mengenai kasus-kasus nyata yang mereka hadapi di lapangan.

Menutup rangkaian kegiatan selama dua hari tersebut, Frengki Baganu, S.Th, M.PdK menyampaikan komitmen jangka panjang dari sinergi ini. Ia menyatakan bahwa Divine Journey Ministry siap menjadi narahubung bagi gereja atau komunitas yang membutuhkan pendampingan serta bantuan hukum lebih lanjut dari SALT Indonesia, terutama bagi mereka yang mengalami persekusi.
Seminar “Legacy and Advocacy” ini meninggalkan kesan mendalam bagi para peserta. Dengan bekal informasi mengenai advokasi, pendampingan hukum, dan tata cara legalitas rumah ibadah, gereja-gereja di Yogyakarta kini diharapkan memiliki keberanian dan pengetahuan yang cukup untuk terus melayani di bawah perlindungan hukum yang jelas.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pemantik bagi gereja-gereja lain di Indonesia untuk mulai memperhatikan aspek legalitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari integritas pelayanan di ruang publik.
Penulis: Andra
